Sejarah Dinas Perhubungan Banjar

Dinas Perhubungan Banjar bermula pada tahun 1956 sebagai Jawatan Perhubungan daerah di Kabupaten Banjar, dibentuk untuk mendukung tugas Departemen Perhubungan Pusat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah setempat. Setelah diberlakukannya era desentralisasi melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, lalu diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Jawatan tersebut resmi berubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar. Sejak itu, Dinas Perhubungan Banjar terus mengembangkan fungsi, mulai dari pengelolaan terminal dan angkutan umum, pengaturan parkir, hingga pengawasan keselamatan transportasi. Perubahan nomenklatur dan penyesuaian struktur organisasi kembali dilakukan pada tahun 2014 sejalan dengan Perda No. 3 Tahun 2014, sehingga Dinas Perhubungan Banjar memiliki struktur yang lebih modern dan mampu merespons kebutuhan mobilitas masyarakat serta mendukung program keselamatan dan integrasi moda transportasi di Kabupaten Banjar.