Dinas Perhubungan Banjar

Tugas

Dinas Perhubungan Banjar mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di lingkungan Kabupaten Banjar untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang serta peningkatan keselamatan lalu lintas.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, parkir, serta sarana dan prasarana transportasi jalan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, parkir, serta sarana dan prasarana transportasi jalan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas, angkutan, parkir, serta sarana dan prasarana transportasi jalan;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana di wilayah Kabupaten Banjar;

e. Pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan perhubungan di wilayah Kabupaten Banjar;

f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan transportasi;

g. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah di lingkungan Dinas Perhubungan;

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Banjar.